Cursor

Kamis, 04 Juni 2015

Profesi dan Profesional Bidan



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Sejarah kebidanan menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di dunia dan diakui secara nasional dan internasional. Sejak adanya peradaban manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat di masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati, mendampingi serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Profesi bidan itu merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati oleh anggota profesi dalam hal ini Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Untuk melaksanakan tugasnya sebagai profesi, bidan harus melalui pendidikan formal, mempunyai sistem pelayanan, kode etik, dan etika kebidanan dalam melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional.
Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
Namun demikian sebagai salah satu tenaga profesi dalam kesehatan, bidan masih terperangkap dalam paradigm lama yang pada akhirnya menghambat kemajuan profesinya. Untuk itu makalah ini dibuat agar bidan mempunyai pemahaman yang integral berkaitan dengan profesinya.

B.       TUJUAN

1.        Tujuan Umum
a)         Untuk menambah pengetahuan tentang bidan sebagai profesi

2.        Tujuan Khusus
a)         Untuk mengetahui pengertian profesi
b)        Untuk mengetahui bidan sebagai profesi
c)         Untuk mengetahui keprofesionalisme bidan.

C.      MANFAAT

1.        Mengetahui tata cara berprofesi yang baik dan benar.
2.        Mengetahui tata cara seorang bidan menjadi profesionalisme.









BAB II
ISI

A.      Pengertian Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi juga diartikan sebagai “ Suatu pekerjaan yg membutuhkan pengetahuan khusus dlm bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yg telah disepakati anggota profesi itu “ Chin Yacobus, 1993.
Menurut Abraham Flexman (1915) Profesi diartikan sebagai Akitivitas yg bersifat intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek pelayanan dapt dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik.
Menurut Suessman (1996) Profesi berarti berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu pengetahuan teoritik dgn otonomi dari kelompok pelaksana.
Menurut Mavis Kirkham (1996) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan khusus dalam ilmu atau seni khususnya dan hal yang dipelajari dalam profesi yaitu hukum, ilmu agama atau pengobatan. Namun dalam kenyataannya social sangat kompleks.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.

B.       Bidan Sebagai Profesi

Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1)        Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2)        Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.
3)        Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
4)        Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.

Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1)        Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2)        Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan.
3)        Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4)        Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5)        Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6)        Bidan memiliki organisasi profesi.
7)        Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8)        Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.


C.      Profesionalisme Seorang Bidan

Profesionalisme berarti memiliki sifat profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun sering dikatakan profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.

1.        Jabatan Profesional Bidan
Predikat profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga. Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980).
Demikian pula pendapat Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa karakteristik professional adalah :
a)        Berbeda dengan amatir, terikat pekerjaan seumur hidup yang merupakan sumber penghasilan utama.
b)        Mempunyai pilihan kuat untuk pemilihan karir profesinya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap karirnya.
c)        Mempunyai kelompok ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan yang lama.
d)       Mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan prinsip-prinsip dan teori.
e)        Berorientasi pada pelayanan yang menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
f)         Pelayanan yang diberikan pada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g)        Mempunyai otonomi dalam mempertahankan tindakan.
h)        Membuat perkumpulan untuk profesi.
i)          Mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus.
j)          Dalam memberikan pelayanan tidak boleh advertensi dalam mencari Klien.

2.        Persyaratan Keprofesionalan Bidan

a)         Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
b)        Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
c)         Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
d)        Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
e)         Mempunyai perandan fungsi yang jelas.
f)         Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
g)        Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
h)        Memiliki kode etik kebidanan
i)          Memiliki etika kebidanan
j)          Memiliki standar pelayanan
k)        Memiliki standar praktek.
l)          Memiliki standar praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
m)      Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

3.        Perilaku Profesional Bidan

Bidan sebagai tenaga profesional harus mempunyai perilaku yang mencerminkan keprofesionallnya, adapun perilaku profesional bidan antara lain :
a)        Mempunyai moral yang tinggi
b)        Bersifat jujur
c)        Tidak melakukan coba-coba
d)       Tidak memberikan janji yang berlebihan
e)        Mengembangkan kemitraan
f)         Terampil berkomunikasi
g)        Mengenal batas kemampuan
h)        Mengadvokasi pilihan klien

4.        Kewajiban Bidan terhadap Profesinya

a)        Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
b)        Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

5.        Tanggung Jawab Bidan Profesional

a)        Menjaga agar pengetahuannya tetap up to date terus menembangkan keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang bidan.
b)        Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik klinik.
c)        Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dalam keputusan tersebut.
d)       Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (Bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat.
e)        Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem rujukan yang optimal.
f)         Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit maternal/perinatal.
g)        Bekerjasama dengan masyarakat tempat bidang praktek, meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan.
h)        Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.

6.        Upaya yang Dilakukan untuk Mencapai Bidan yang Professional.

Bidan yang professional merupakan idaman bagi seluruh perempuan yang sudah terlanjur menjadi bidan.
Berbagai upaya dapat dilakukan, antara lain dengan cara ;
a)        Memperkuat organisasi profesi.
Mengupayakan agar organisasi profesi bidan / Ikatan Bidan (IBI) dapat terus melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan :
1)        Pedoman Organisasi.
2)        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)        Standar Profesi ( Standar Organisasi, Standar pendidikan berkelanjutan, Standar kompetensi, Standar pelayanan, Kode etik dan Etika kebidanan ).

b)        Meningkatkan kualitas pendidikan bidan.
Melalui berbagai jalur pendidikan, baik secara formal maupun non formal. Secara formal, rencana pendidikan bidan Harni Kusno dalam makalah Profesionalisme Bidan menyongsong Era Global, sebagai berikut :
1)        Pendidikan saat ini ( D III Kebidanan, D IV Bidan Pendidik ).
2)        Rencana pendidikan bidan kedepan ( S1 Kebidanan, S2 Kebidanan dan S3 Kebidanan ).
Secara non formal, dapat dengan cara :
1)        Pelatihan - pelatihan untuk mencapai kompetensi bidan ( LSS, APN, APK, dll).
2)        Seminar – seminar, lokakarya dll.

c)        Meningkatkan kualitas pelayanan bidan
Bidan berada pada setiap tatanan pelayanan termasuk adanya bidan praktek mandiri/ bidan praktek swasta ( BPS ). Peningkatan kualitas pelayanan bidan adalah dengan cara :
1)        Fokus pelayanan kepada ibu/ perempuan dan bayi baru lahir.
2)        Upaya peningkatan kualitas pelayanan dilaksanakan melalui pelatihan klinik dan non klinik, serta penerapan model sebagai contoh : Bidan Delima, Bidan Keluarga, Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik/ SPMKK.
3)        Kebijakan dalam pelayanan kebidanan antara lain : Kep.Menkes no. 900 tahun 2002 tentang Kewenangan Bidan, Kep.Menkes no 369/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan, Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan.

d)       Peningkatan Kualitas Personal Bidan
Peningkatan kualitas personal dan universal kebidanan sudah dimulai sejak dalam proses pendidikan bidan, setiap calon bidan sudah diwajibkan untuk mengenal, mengetahui, memahami tentang peran, fungsi dan tugas bidan. Setiap bidan harus dapat mencapai kompetensi profesional, kompetensi personal dan universal, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1)        Sadar tentang pentingnya ilmu pengetahuan / iptek, merasa bahwa proses belajar tidak pernah selesai, belajar sepanjang hayat/ life long learning dalam dunia yang serba berubah dengan cepat.
2)        Kreatif, disertai dengan sikap bertanggungjawab dan mandiri. Bidan kreatif yang bertanggungjawab dan mandiri akan memiliki harga diri dan kepercayaan diri sehingga memumgkinkan untuk berprakarsa dan bersaing secara sehat.
3)        Bidan yang beretika dan solidaristik, dalam setiap tindakannya akan selalu berpedoman pada moral etis, berpegang pada prinsip keadilan yang hakekatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya dan bersifat tenggangrasa.












BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN

Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.
Bidan sebagai pekerja professional dalam menjalankan tugas dan praktiknya bekerja berlandaskan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimiliki yang diatur oleh organisasi profesinya yaitu Ikatan Bidan Indonesia. Bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan sebagai berikut :
1.        Disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional
2.        Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
3.        Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4.        Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No.1464 Tahun 2010)
5.        Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6.        Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
7.        Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat
8.        Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan
9.        Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam profesinya

B.       SARAN

Seorang Bidan diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesinya.
Sebagai organisasi profesi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.










DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Asri. Mufdlilah. Kharimaturrahmah, Ima. 2012. Konsep Kebidanan Edisi Revisi. Nuha Medika. Yogyakarta.
http://iirdamayenti.blogspot.com/2013/11/profesi-dan-profesionalisme-bidan.html. Diakses pada tanggal 11 Januari 2015. 20.30 WIB.
http://midwifeshop.blogspot.com/2012/11/kebidanan-sebagai-profesi.html. Diakses pada tanggal 11 Januari 2015. 21.00 WIB.
http://the2w.blogspot.com/2009/02/bidan-sebagai-profesi.html. Diakses pada tanggal 11 Januari 2015. 21.30 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar