BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sejarah
kebidanan menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di
dunia dan diakui secara nasional dan internasional. Sejak adanya peradaban
manusia. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong
ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi seorang
bidan menjadi terhormat di masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia
dalam upaya memberikan semangat dan membesarkan hati, mendampingi serta
menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Profesi
bidan itu merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam
beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah
disepakati oleh anggota profesi dalam hal ini Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Untuk melaksanakan tugasnya sebagai profesi, bidan harus melalui pendidikan
formal, mempunyai sistem pelayanan, kode etik, dan etika kebidanan dalam
melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara
professional.
Bidan
sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja
berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar
praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
Namun
demikian sebagai salah satu tenaga profesi dalam kesehatan, bidan masih
terperangkap dalam paradigm lama yang pada akhirnya menghambat kemajuan
profesinya. Untuk itu makalah ini dibuat agar bidan mempunyai pemahaman yang
integral berkaitan dengan profesinya.
B.
TUJUAN
1.
Tujuan Umum
a)
Untuk menambah
pengetahuan tentang bidan sebagai profesi
2.
Tujuan Khusus
a)
Untuk mengetahui
pengertian profesi
b)
Untuk mengetahui
bidan sebagai profesi
c)
Untuk mengetahui
keprofesionalisme bidan.
C.
MANFAAT
1.
Mengetahui tata
cara berprofesi yang baik dan benar.
2.
Mengetahui tata
cara seorang bidan menjadi profesionalisme.
BAB II
ISI
A.
Pengertian Profesi
Profesi
berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian
yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang
lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja"
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam
arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik.
Profesi
juga diartikan sebagai “ Suatu pekerjaan yg membutuhkan pengetahuan khusus dlm
bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yg telah disepakati anggota
profesi itu “ Chin Yacobus, 1993.
Menurut
Abraham Flexman (1915) Profesi diartikan sebagai Akitivitas yg bersifat
intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek
pelayanan dapt dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik.
Menurut
Suessman (1996) Profesi berarti berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu
pengetahuan teoritik dgn otonomi dari kelompok pelaksana.
Menurut
Mavis Kirkham (1996) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
khusus dalam ilmu atau seni khususnya dan hal yang dipelajari dalam profesi
yaitu hukum, ilmu agama atau pengobatan. Namun dalam kenyataannya social sangat
kompleks.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, dan teknik.
B.
Bidan Sebagai Profesi
Sebagai
anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Bidan
mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1)
Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2)
Memiliki kode
etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses
pendidikan dan jenjang tertentu.
3)
Keberadaan bidan
diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan
kepada masyarakat.
4)
Anggotanya
menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode
etik profesi.
Hal
tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota
profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi
dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu
berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan
dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong
jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan
struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang
secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan
fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya
yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain
fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional
juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan
fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan
profesional.
Bidan
sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1)
Bidan disiapkan
melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang
menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2)
Bidan memiliki
alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar
pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan.
3)
Bidan memiliki
kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4)
Bidan memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5)
Bidan memberi
pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6)
Bidan memiliki
organisasi profesi.
7)
Bidan memiliki
karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8)
Profesi bidan
dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
C.
Profesionalisme Seorang Bidan
Profesionalisme
berarti memiliki sifat profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun
sering dikatakan profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian
adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun
keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
1.
Jabatan
Profesional Bidan
Predikat
profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga.
Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja
yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan
tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian
jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan
dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang,
keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja
profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan
teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik
kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang
kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang
mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan
rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan
mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980).
Demikian
pula pendapat Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa
karakteristik professional adalah :
a)
Berbeda dengan
amatir, terikat pekerjaan seumur hidup yang merupakan sumber penghasilan utama.
b)
Mempunyai
pilihan kuat untuk pemilihan karir profesinya dan mempunyai komitmen seumur
hidup yang mantap terhadap karirnya.
c)
Mempunyai
kelompok ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus melalui pendidikan dan
pelatihan yang lama.
d)
Mengambil
keputusan demi kliennya berdasarkan prinsip-prinsip dan teori.
e)
Berorientasi
pada pelayanan yang menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
f)
Pelayanan yang
diberikan pada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g)
Mempunyai
otonomi dalam mempertahankan tindakan.
h)
Membuat
perkumpulan untuk profesi.
i)
Mempunyai
kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap
khusus.
j)
Dalam memberikan
pelayanan tidak boleh advertensi dalam mencari Klien.
2.
Persyaratan
Keprofesionalan Bidan
a)
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
b)
Melalui jenjang
pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
c)
Keberadaannya
diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
d)
Mempunyai
kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
e)
Mempunyai
perandan fungsi yang jelas.
f)
Mempunyai
kompetensi yang jelas dan terukur
g)
Memiliki
organisasi profesi sebagai wadah
h)
Memiliki kode
etik kebidanan
i)
Memiliki etika
kebidanan
j)
Memiliki standar
pelayanan
k)
Memiliki standar
praktek.
l)
Memiliki standar
praktek yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
m)
Memiliki standar
pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
3.
Perilaku
Profesional Bidan
Bidan
sebagai tenaga profesional harus mempunyai perilaku yang mencerminkan
keprofesionallnya, adapun perilaku profesional bidan antara lain :
a)
Mempunyai moral
yang tinggi
b)
Bersifat jujur
c)
Tidak melakukan
coba-coba
d)
Tidak memberikan
janji yang berlebihan
e)
Mengembangkan
kemitraan
f)
Terampil
berkomunikasi
g)
Mengenal batas
kemampuan
h)
Mengadvokasi
pilihan klien
4.
Kewajiban Bidan
terhadap Profesinya
a)
Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada
masyarakat.
b)
Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.
Tanggung Jawab
Bidan Profesional
a)
Menjaga agar
pengetahuannya tetap up to date terus menembangkan keterampilan dan
kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang
bidan.
b)
Mengenali
batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui
wewenangnya dalam praktik klinik.
c)
Menerima
tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dalam keputusan
tersebut.
d)
Berkomunikasi dengan
pekerja kesehatan lainnya (Bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan
martabat.
e)
Memelihara
kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk
memastikan sistem rujukan yang optimal.
f)
Melaksanakan
kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan
berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit maternal/perinatal.
g)
Bekerjasama
dengan masyarakat tempat bidang praktek, meningkatkan akses dan mutu asuhan
kebidanan.
h)
Menjadi bagian
dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan
praktik kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.
6.
Upaya yang
Dilakukan untuk Mencapai Bidan yang Professional.
Bidan
yang professional merupakan idaman bagi seluruh perempuan yang sudah terlanjur
menjadi bidan.
Berbagai
upaya dapat dilakukan, antara lain dengan cara ;
a)
Memperkuat
organisasi profesi.
Mengupayakan
agar organisasi profesi bidan / Ikatan Bidan (IBI) dapat terus melaksanakan
kegiatan organisasi sesuai dengan :
1)
Pedoman Organisasi.
2)
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Standar Profesi
( Standar Organisasi, Standar pendidikan berkelanjutan, Standar kompetensi,
Standar pelayanan, Kode etik dan Etika kebidanan ).
b)
Meningkatkan
kualitas pendidikan bidan.
Melalui
berbagai jalur pendidikan, baik secara formal maupun non formal. Secara formal,
rencana pendidikan bidan Harni Kusno dalam makalah Profesionalisme Bidan
menyongsong Era Global, sebagai berikut :
1)
Pendidikan saat
ini ( D III Kebidanan, D IV Bidan Pendidik ).
2)
Rencana
pendidikan bidan kedepan ( S1 Kebidanan, S2 Kebidanan dan S3 Kebidanan ).
Secara
non formal, dapat dengan cara :
1)
Pelatihan -
pelatihan untuk mencapai kompetensi bidan ( LSS, APN, APK, dll).
2)
Seminar –
seminar, lokakarya dll.
c)
Meningkatkan
kualitas pelayanan bidan
Bidan
berada pada setiap tatanan pelayanan termasuk adanya bidan praktek mandiri/
bidan praktek swasta ( BPS ). Peningkatan kualitas pelayanan bidan adalah
dengan cara :
1)
Fokus pelayanan
kepada ibu/ perempuan dan bayi baru lahir.
2)
Upaya
peningkatan kualitas pelayanan dilaksanakan melalui pelatihan klinik dan non
klinik, serta penerapan model sebagai contoh : Bidan Delima, Bidan Keluarga,
Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik/ SPMKK.
3)
Kebijakan dalam
pelayanan kebidanan antara lain : Kep.Menkes no. 900 tahun 2002 tentang
Kewenangan Bidan, Kep.Menkes no 369/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan,
Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan.
d)
Peningkatan
Kualitas Personal Bidan
Peningkatan
kualitas personal dan universal kebidanan sudah dimulai sejak dalam proses
pendidikan bidan, setiap calon bidan sudah diwajibkan untuk mengenal,
mengetahui, memahami tentang peran, fungsi dan tugas bidan. Setiap bidan harus
dapat mencapai kompetensi profesional, kompetensi personal dan universal,
dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Sadar tentang
pentingnya ilmu pengetahuan / iptek, merasa bahwa proses belajar tidak pernah
selesai, belajar sepanjang hayat/ life long learning dalam dunia yang serba
berubah dengan cepat.
2)
Kreatif,
disertai dengan sikap bertanggungjawab dan mandiri. Bidan kreatif yang
bertanggungjawab dan mandiri akan memiliki harga diri dan kepercayaan diri
sehingga memumgkinkan untuk berprakarsa dan bersaing secara sehat.
3)
Bidan yang beretika
dan solidaristik, dalam setiap tindakannya akan selalu berpedoman pada moral
etis, berpegang pada prinsip keadilan yang hakekatnya berarti memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya dan bersifat tenggangrasa.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program
pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil
menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau
memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan
mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan. Kebidanan sebagai profesi merupakan
komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.
Bidan sebagai pekerja professional dalam menjalankan
tugas dan praktiknya bekerja berlandaskan pandangan filosofis yang dianut,
keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimiliki
yang diatur oleh organisasi profesinya yaitu Ikatan Bidan Indonesia. Bidan
merupakan profesi, yang dapat diterangkan sebagai berikut :
1.
Disiapkan
melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang
menjadi tanggung jawabnya secara professional
2.
Dalam
menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan
kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
3.
Bidan memiliki
kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4.
Memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No.1464 Tahun 2010)
5.
Memberikan
pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6.
Memiliki wadah
organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
7.
Memiliki karakteristik
yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat
8.
Menjadikan bidan
sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan
9.
Anggota-anggotanya
bebas mengambil keputusan dalam profesinya
B.
SARAN
Seorang Bidan diharapkan dapat berpartisipasi secara
aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai
dengan etika profesinya.
Sebagai organisasi profesi diharapkan agar terus
berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil
dan merata.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Asri. Mufdlilah. Kharimaturrahmah, Ima.
2012. Konsep Kebidanan Edisi Revisi. Nuha Medika. Yogyakarta.
http://iirdamayenti.blogspot.com/2013/11/profesi-dan-profesionalisme-bidan.html.
Diakses pada tanggal 11 Januari 2015. 20.30 WIB.
http://midwifeshop.blogspot.com/2012/11/kebidanan-sebagai-profesi.html.
Diakses pada tanggal 11 Januari 2015. 21.00 WIB.
http://the2w.blogspot.com/2009/02/bidan-sebagai-profesi.html.
Diakses pada tanggal 11 Januari 2015. 21.30 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar