Cursor

Rabu, 03 Juni 2015

Kode Etik Bidan Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Saat ini masyarakat seringkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dipengadilan. Apabila seorang Bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang Bidan. Pedoman ini sudah ada, yaitu "Kode Etik Bidan."
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Tidak terkecuali seorang bidan, karena bidan merupakan pemberi layanan kepada masyarakat strata pertama yang tentunya profesi yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga harus mengedepankan profesionalnya saat memberikan pelayanan.
Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya. Dengan adanya kode etik tersebut tiada lain untuk mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran generasi berikutnya secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas para Bidan. Tugas tersebut harus diajalnkan Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi Bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi manusia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap mempertahankan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu: Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya, memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu, keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi. Sehingga professional itu dapat dijalnkan dengan baik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan merasa puas dan taraf kesehatan masyarakat.







B.       RUMUSAN MASALAH

1.        Bagaimanakah kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat ?
2.        Bagaimanakah kewajiban Bidan terhadap tugasnya  ?
3.        Bagaimanakah kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya ?
4.        Bagaimanakah kewajiban Bidan terhadap profesinya?
5.        Bagaimanakah kewajiban Bidan terhadap diri sendiri ?
6.        Bagaimanakah kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air ?

C.      TUJUAN

1.        Untuk mengetahui kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat.
2.        Untuk mengetahui kewajiban Bidan terhadap tugasnya.
3.        Untuk mengetahui kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
4.        Untuk mengetahui kewajiban Bidan terhadap profesinya.
5.        Untuk mengetahui kewajiban Bidan terhadap diri sendiri.
6.        Untuk mengetahui kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air.





BAB II
ISI


1.        Kewajiban Bidan Terhadap Klien dan Masyarakat

Bidan berkewajiban menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan. Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan. Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap kliennya.
Kepentingan klien adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja.  Bidan harus menghormati hak klien antara lain : Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan, Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya, Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang.
Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. Pengabdian dan pelayanan Bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa atau bahkan membeda-bedakan memberikan pelayanan pada masyarakat karena status ekonominya. Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan sesuai dengan kewenangnya.

2.        Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya

Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
1)        Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan
2)        Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
3)        Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
4)        Memberi pelayanan bersifat rehabilitative
5)        Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
6)        Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien
7)        Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya.
8)        Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
9)        Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
10)    Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya

3.        Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya

Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi .Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan. Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan.
1)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
2)        Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada.
3)        Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
4)        Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama

D.      Kewajiban Bidan terhadap Profesinya

Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
1)        Menjadi panutan dalam hidupnya
2)        Berpenampilan yang baik
3)        Tidak membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
4)        Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
5)        Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk
6)        Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
7)        Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
8)        Mengembangkan kemampuan di lahan praktik
9)        Mengikuti pendidikan formal
10)    Menngikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara peribadi
11)    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya

E.       Kewajiban Bidan terhadap Diri Sendiri

Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik, dengan cara :
1)        Memperhatikan kesehatan perorangan
2)        Memperhatikan kesehatan lingkungan
3)        Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali
4)        Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh tergag\nggu, segera memeriksakan diri ke dokter
5)        Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6)        Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum
7)        Menyempatkan membaca Koran
8)        Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan
9)        Menngikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya
10)    Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat
11)    Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan
12)    Mengisi rubrik bulletin
13)    Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil.

F.       Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa, dan Tanah Air
           
Tugas atau kewajiban bidan terhadap pemerintah pada poin pertama yaitu berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, yaitu dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kesehatan ibu dan anak sangat penting untuk dijaga, dan peran bidan sangat dibutuhkan untuk mengurangi angka kematian dan angka kesakitan pada ibu dan anak. Perlu diketahui, bahwa angka kematian dan angka kesakitan pada ibu bersalin masih sangat tinggi. Maka disanalah perlunya seorang bidan yang profesional sehingga mampu meningkatkan pelayanan kebidanan khususnya dalam KIA/KB serta kesehatan keluarga. Salah satu upaya untuk meningkatkan hal tersebut, maka diperlukan adanya promkes kepada masyarakat serta harus adanya ketersediian tenaga bidan yang berkualitas.
Poin yang kedua dalam BAB IV mengenai tanggung jawab bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air yaitu seorang bidan harus berpartisipasi atau menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah tentunya mengenai KIA/KB dan kesehatan keluarga. Partisipasi tersebut perlu diwujudkan oleh bidan dengan beberapa cara.



















BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN

Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.

B.       SARAN

Bagi Mahasiswi Calon Bidan
Sebagai mahasiswi calon bidan, sebaiknya harus mendalami etik dan kode etik profesi terlebih dahulu, agar dapat menerapkannya saat praktik, sehingga dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan wewenang profesinya.

Bagi Para Bidan
Sebagai seorang bidan hendaknya selalu menerapkan dan menjadikan etik dan kode etik profesi sebagai dasar dalam memberikan setiap pelayanan. Sehingga klien akan merasa nyaman dengan pelayanan bidan dan akan segan dengan profesi bidan.














DAFTAR PUSTAKA

Puji Wahyuningsih Heni. 2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
http://aliciarischa.blogspot.com/2014/06/makalah-peran-dan-tugas-bidan-berdasar.html. diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 23.18 WIB.
http://always-smile-ocha.blogspot.com/2011/03/kewajiban-bidan-terhadap-klien-dan.html. diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 21.04 WIB.
http://insanimj.blogspot.com/2010/10/kewajiban-bidan-atas-tugasnya.html. diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 21.02 WIB.
http://dwiariyani24.blogspot.com/2014/06/makalah-kode-etik-kebidanan.html. diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 21.09 WIB.
http://sri0266.blogspot.com/2013/02/makalah-kode-etik-bidan.html. diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 23.25 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar