BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Saat ini masyarakat
seringkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup
kemungkinan mengajukan tuntutan dipengadilan. Apabila seorang Bidan merugikan
pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar
luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal
tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan
suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan prilaku yang
harus dimiliki oleh seorang Bidan. Pedoman ini sudah ada, yaitu "Kode Etik
Bidan."
Kode etik merupakan
suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Tidak
terkecuali seorang bidan, karena bidan merupakan pemberi layanan kepada
masyarakat strata pertama yang tentunya profesi yang lebih dekat dengan masyarakat,
sehingga harus mengedepankan profesionalnya saat memberikan pelayanan.
Kode Etik Bidan
Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas
kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan
kesungguhan hati dari setiap Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara
profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya. Dengan adanya kode
etik tersebut tiada lain untuk mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada
detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran generasi
berikutnya secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas para Bidan. Tugas
tersebut harus diajalnkan Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan
yang berlaku bagi Bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan
keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.
Bidan senantiasa
berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu
hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh
berkembang menjadi manusia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap
mempertahankan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga
pada khususnya.
Sebagai anggota
profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas
yang sangat unik, yaitu: Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi
anak-anaknya, memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang
didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu, keberadaan bidan diakui
memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat, anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap
memegang teguh kode etik profesi. Sehingga professional itu dapat dijalnkan
dengan baik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan merasa puas dan taraf
kesehatan masyarakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah
kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat ?
2.
Bagaimanakah
kewajiban Bidan terhadap tugasnya ?
3.
Bagaimanakah
kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya ?
4.
Bagaimanakah
kewajiban Bidan terhadap profesinya?
5.
Bagaimanakah
kewajiban Bidan terhadap diri sendiri ?
6.
Bagaimanakah
kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air ?
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat.
2.
Untuk mengetahui
kewajiban Bidan terhadap tugasnya.
3.
Untuk mengetahui
kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
4.
Untuk mengetahui
kewajiban Bidan terhadap profesinya.
5.
Untuk mengetahui
kewajiban Bidan terhadap diri sendiri.
6.
Untuk mengetahui
kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air.
BAB II
ISI
1.
Kewajiban Bidan Terhadap Klien dan Masyarakat
Bidan berkewajiban
menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
yang utuh dan memelihara citra Bidan. Pada hakekatnya manusia termasuk klien
memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan
masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah
lembut dan ikhlas) memberi pelayanan. Atas dasar menghargai martabat setiap
insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap
kliennya.
Kepentingan klien
adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu
menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang
dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Bidan harus menghormati hak klien antara lain
: Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, Klien berhak
memperoleh perawatan dan pengobatan, Klien berhak untuk dirujuk pada
institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya, Klien mempunyai
hak untuk menghadapi kematian dengan tenang.
Setiap Bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab
sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. Pengabdian dan pelayanan Bidan
adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa atau bahkan
membeda-bedakan memberikan pelayanan pada masyarakat karena status ekonominya.
Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang
telah ditetapkan sesuai dengan kewenangnya.
2.
Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya
Setiap bidan senantiasa
memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai
dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
1)
Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi,
KIE, sesuai dengan kebutuhan
2)
Memberi
pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
3)
Memberi
pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
4)
Memberi
pelayanan bersifat rehabilitative
5)
Setiap bidan
berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan
dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
6)
Menolong partus
di rumah sendiri, di puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien
7)
Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya.
8)
Merujuk klien
yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
9)
Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
10)
Ketika bertugas,
bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada
siapapun termasuk keluarganya
3.
Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga
Kesehatan Lainnya
Setiap bidan harus
menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang
serasi .Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika
ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga
tugas pelayanan tetap berjalan. Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya
dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit,
memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan.
1)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
2)
Dalam menetapkan
lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada.
3)
Jika mengalami
kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan
kepada sejawat.
4)
Dalam kerja sama
antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan
imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama
D.
Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
Setiap bidan harus
menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan menampilkan
keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
1)
Menjadi panutan
dalam hidupnya
2)
Berpenampilan
yang baik
3)
Tidak
membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
4)
Menjaga mutu
pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
5)
Dalam
menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi
dengan menjadi agen promosi suatu produk
6)
Menggunakan
pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
7)
Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
8)
Mengembangkan
kemampuan di lahan praktik
9)
Mengikuti
pendidikan formal
10)
Menngikuti
pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium,
membaca majalah, buku dan lain-lain secara peribadi
11)
Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
E.
Kewajiban Bidan terhadap Diri Sendiri
Setiap bidan harus
memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik,
dengan cara :
1)
Memperhatikan
kesehatan perorangan
2)
Memperhatikan
kesehatan lingkungan
3)
Memeriksakan
diri secara berkala setiap setahun sekali
4)
Jika mengalami
sakit atau keseimbangan tubuh tergag\nggu, segera memeriksakan diri ke dokter
5)
Setiap bidan
harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6)
Membaca
buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan
pengetahuan umum
7)
Menyempatkan
membaca Koran
8)
Berlangganan
majalah profesi, majalah kesehatan
9)
Menngikuti
penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan
khususnya
10)
Mengadakan
latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang
terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah
atau pusat
11)
Mengundang pakar
untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya
bulanan
12)
Mengisi rubrik
bulletin
13)
Mengadakan
kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju
ke daerah-daerah terpencil.
F.
Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa,
dan Tanah Air
Tugas atau kewajiban
bidan terhadap pemerintah pada poin pertama yaitu berkewajiban untuk
melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, yaitu dalam pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kesehatan
ibu dan anak sangat penting untuk dijaga, dan peran bidan sangat dibutuhkan
untuk mengurangi angka kematian dan angka kesakitan pada ibu dan anak. Perlu
diketahui, bahwa angka kematian dan angka kesakitan pada ibu bersalin masih
sangat tinggi. Maka disanalah perlunya seorang bidan yang profesional sehingga
mampu meningkatkan pelayanan kebidanan khususnya dalam KIA/KB serta kesehatan
keluarga. Salah satu upaya untuk meningkatkan hal tersebut, maka diperlukan
adanya promkes kepada masyarakat serta harus adanya ketersediian tenaga bidan
yang berkualitas.
Poin yang kedua dalam
BAB IV mengenai tanggung jawab bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan
tanah air yaitu seorang bidan harus berpartisipasi atau menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintah tentunya mengenai KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Partisipasi tersebut perlu diwujudkan oleh bidan dengan beberapa cara.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Etika sebagai salah
satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang
relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari
kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak
persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk
menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa
yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai
sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan
manusia.
Etika tidak lepas dari
kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system
untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan
perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika
secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi
saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
B.
SARAN
Bagi Mahasiswi Calon
Bidan
Sebagai mahasiswi calon
bidan, sebaiknya harus mendalami etik dan kode etik profesi terlebih dahulu,
agar dapat menerapkannya saat praktik, sehingga dapat menghasilkan pelayanan
kesehatan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan wewenang profesinya.
Bagi Para Bidan
Sebagai seorang bidan
hendaknya selalu menerapkan dan menjadikan etik dan kode etik profesi sebagai
dasar dalam memberikan setiap pelayanan. Sehingga klien akan merasa nyaman
dengan pelayanan bidan dan akan segan dengan profesi bidan.
DAFTAR PUSTAKA
Puji Wahyuningsih Heni.
2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
http://aliciarischa.blogspot.com/2014/06/makalah-peran-dan-tugas-bidan-berdasar.html.
diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 23.18 WIB.
http://always-smile-ocha.blogspot.com/2011/03/kewajiban-bidan-terhadap-klien-dan.html.
diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 21.04 WIB.
http://insanimj.blogspot.com/2010/10/kewajiban-bidan-atas-tugasnya.html.
diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 21.02 WIB.
http://dwiariyani24.blogspot.com/2014/06/makalah-kode-etik-kebidanan.html.
diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 21.09 WIB.
http://sri0266.blogspot.com/2013/02/makalah-kode-etik-bidan.html.
diakses pada tanggal 29 Maret 2015. 23.25 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar